§ Memiliki garis koordinatif dan instruktif dengan Wakil Presiden
§ Merumuskan kegiatan yang
berorientasi pada kegiatan gender serta pengembangan kreatifitas mahasiswa
khususnya mahasiswi.
§ Bersama
Sekretaris Jenderal menandatangani surat internal sesuai kebutuhan kementerian
§ Mengadakan
rapat evaluasi dengan kementerian terkait
§ Bertanggungjawab
langsung kepada Wakil Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar