§ Mewakili Menteri Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat apabila berhalangan
§ Bersama dengan menteri menjalankan tugas dan fungsi bidangnya
§ Pelaksana fungsi
administrasi Kementerian Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat
§ Bersama Menteri menandatangani surat internal sesuai kebutuhan bidang
§ Bertanggungjawab
langsung kepada Menteri Pendidikan dan Pengabdian
Masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar