§ Mewakili menteri Luar Negeri apabila berhalangan.
§ Bersama dengan Menteri menjalankan tugas dan fungsi bidangnya
§ Pelaksana fungsi
administrasi Kementerian Luar Negeri
§ Bersama Menteri menandatangani surat internal sesuai kebutuhan bidang
§ Bertanggungjawab
langsung kepada menteri.
0 komentar:
Posting Komentar