§ Mewakili menteri
Pemberdayaan Perempuan apabila berhalangan
§ Bersama dengan
menteri menjalankan tugas dan fungsi kementerian
§ Pelaksana fungsi
administrasi kementerian Pemberdayaan Perempuan
§ Bersama menteri
menandatangani surat internal sesuai kebutuhan kementerian
§ Bertanggungjawab
langsung kepada menteri pemberdayaan
perempuan
0 komentar:
Posting Komentar