§ Memiliki garis koordinatif dan instruktif dengan Wakil presiden
§ Menangani
urusan – urusan internal keorganisasian dan kemahasiswaan
§ Bersama
anggota Kementerian dalam
negeri merumuskan
kegiatan yang berorientasi pada keorganisasian dan kemahasiswaan
§ Mengadakan
rapat koordinasi Kementerian.
§ Bersama Sekretaris Jenderal menteri dalam negeri menandatangani surat internal sesuai kebutuhan bidang
§ Mengadakan
rapat evaluasi dengan Kementerian
terkait.
§ Bertanggungjawab
langsung kepada Wakil Presiden
0 komentar:
Posting Komentar