§ Mewakili Menteri
Kesejahteraan Mahasiswa dan Advokasi apabila berhalangan
§ Bersama dengan
menteri menjalankan tugas dan fungsi kementerian
§ Pelaksana fungsi
administrasi kementerian Kesejahteraan mahasiswa dan Advokasi
§ Bersama menteri menandatangani surat internal sesuai kebutuhan kementerian
§ Bertanggungjawab
langsung kepada menteri Kesejahteraan
Mahasiswa dan Advokasi
0 komentar:
Posting Komentar