§ Mewakili menteri Dalam
Negeri apabila berhalangan
§ Bersama dengan menteri menjalankan tugas dan fungsi bidangnya
§ Pelaksana fungsi
administrasi Kementerian Dalam Negeri
§ Bersama Menteri dalam Negeri menandatangani surat internal
sesuai kebutuhan bidang
§ Bertanggungjawab
langsung kepada Menteri dalam
Negeri.
0 komentar:
Posting Komentar