§ Mewakili menteri
Seni dan budaya apabila berhalangan
§ Bersama dengan
menteri menjalankan tugas dan fungsi kementerian
§ Pelaksana fungsi
administrasi Kementerian Seni dan Budaya
§ Bersama menteri
menandatangani surat internal sesuai kebutuhan kementerian
§ Bertanggungjawab
langsung kepada menteri Seni dan budaya
0 komentar:
Posting Komentar