§ Memegang
kebijakan (policy) umum terhadap
mandat Musyawarah Mahasiswa I UIN Maliki Malang
§ Berkoordinasi
dan bertanggung jawab pada Legislatif UIN Maulana Malik Ibrahim
§ Mewakili
lembaga dan menjalin kerjasama dengan
pihak dalam maupun luar kampus
§ Mengeluarkan
SK kepengurusan, kepanitiaan dan team work kegiatan
§ Memberikan instruksi
kepada seluruh jajaran kabinet
§ Bersama
dengan Menteri Sekretaris
Kabinet menandatangani
surat-surat yang bersifat umum DEMA UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
§ Berhak melakukan
reshuffle.
0 komentar:
Posting Komentar